KODE ETIK (CODE OF CONDUCT)

PT ESANDAR ARTHAMAS BERJANGKA

BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1 – Pengertian

  1. PT Esandar Arthamas Berjangka yang selanjutnya disebut "Perusahaan" adalah badan hukum yang memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Pialang Derivatif PUVA berdasarkan PADG No. 26 Tahun 2025.
  2. Pialang Derivatif PUVA adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
  3. Insan Perusahaan adalah seluruh individu yang memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan, meliputi Dewan Komisaris, Direksi, pejabat eksekutif, karyawan tetap, karyawan kontrak, dan tenaga alih daya (outsourcing) yang bekerja untuk dan atas nama Perusahaan.
  4. Derivatif PUVA adalah Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana diatur dalam PADG No. 26 Tahun 2025.
  5. Nasabah/Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Perusahaan sebagai Pialang Derivatif PUVA.
  6. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi di mana kepentingan pribadi Insan Perusahaan berpotensi bertentangan atau mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban profesionalnya kepada Perusahaan dan/atau Nasabah.
  7. Informasi Rahasia adalah setiap data, informasi, dan/atau dokumen yang diperoleh Insan Perusahaan dalam kapasitasnya sebagai representasi Perusahaan yang tidak boleh diungkapkan kepada pihak luar tanpa kewenangan yang sah.
  8. Informasi Orang Dalam (Inside Information) adalah informasi material yang belum tersedia untuk publik yang apabila diungkapkan dapat mempengaruhi keputusan transaksi di pasar derivatif PUVA.
  9. Suap adalah pemberian, janji, penawaran, atau penerimaan manfaat dalam bentuk apapun, berupa uang, barang, fasilitas, atau manfaat lainnya yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan seseorang secara tidak sah.
  10. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pasal 2 – Maksud dan Tujuan

  1. Kode Etik ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman perilaku yang jelas bagi seluruh Insan Perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai representasi Pialang Derivatif PUVA.
  2. Kode Etik ini bertujuan untuk:
  • Mewujudkan Perusahaan yang dikelola secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab;
  • Membangun dan mempertahankan kepercayaan Nasabah, mitra bisnis, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya;
  • Mencegah dan mendeteksi perilaku yang tidak etis, fraud, korupsi, dan pelanggaran regulasi;
  • Mendukung terciptanya pasar derivatif PUVA yang efisien, transparan, dan terpercaya sebagaimana visi Bank Indonesia;
  • Melindungi Insan Perusahaan dari risiko hukum, reputasi, dan sanksi akibat tindakan yang tidak etis.

Pasal 3 – Ruang Lingkup

  1. Kode Etik ini berlaku bagi seluruh Insan Perusahaan tanpa terkecuali, dalam setiap kapasitas dan lingkungan kerja, baik di dalam maupun di luar jam kerja, apabila tindakan yang dilakukan berkaitan dengan jabatan atau nama Perusahaan.
  2. Kode Etik ini juga berlaku bagi mitra bisnis, konsultan, dan pihak ketiga yang bertindak atas nama Perusahaan.
  3. Ketidaktahuan atas isi Kode Etik ini tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan diri dari tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 4 – Nilai-Nilai Perusahaan

NILAINAMA NILAIMAKNA
1INTEGRITASBertindak jujur, konsisten antara ucapan dan perbuatan, serta menolak segala bentuk kecurangan dalam menjalankan tugas.
2PROFESIONALISMEMenjalankan setiap tugas dengan kompetensi tinggi, dedikasi penuh, dan komitmen untuk terus meningkatkan keahlian di bidang Derivatif PUVA.
3TRANSPARANSIMemberikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada Nasabah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya.
4KEPATUHANMenjunjung tinggi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, regulasi Bank Indonesia, kebijakan internal Perusahaan, dan Kode Etik ini.
5KEHATI-HATIANMenerapkan prinsip prudential dalam setiap keputusan bisnis dan transaksi, dengan selalu mengutamakan kepentingan terbaik Nasabah.

BAB II – STANDAR PERILAKU PROFESIONAL

Pasal 5 - Kewajiban Umum

  1. Setiap Insan Perusahaan wajib:
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Perusahaan dalam setiap tindakan dan ucapan;
  • Bertindak jujur dan beritikad baik dalam setiap hubungan dengan Nasabah, mitra bisnis, dan regulator;
  • Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan dedikasi;
  • Memelihara dan meningkatkan kompetensi profesional di bidang Derivatif PUVA secara berkelanjutan;
  • Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, regulasi Bank Indonesia, dan kebijakan internal Perusahaan;
  • Melaporkan setiap indikasi pelanggaran Kode Etik atau ketidakpatuhan regulasi melalui sarana pelaporan yang tersedia.

Pasal 6 - Standar Pelayanan Nasabah

  1. Setiap Insan Perusahaan yang berinteraksi langsung dengan Nasabah wajib:
  • Mengedepankan kepentingan terbaik Nasabah (best interest of client) dalam setiap rekomendasi, saran, dan tindakan;
  • Memberikan penjelasan yang jelas, akurat, dan komprehensif mengenai produk Derivatif PUVA termasuk risiko, biaya, dan mekanisme transaksi sebelum Nasabah mengambil keputusan;
  • Memastikan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan profil risiko, pengalaman, dan tujuan keuangan Nasabah (suitability);
  • Tidak memaksakan atau memberikan tekanan kepada Nasabah dalam pengambilan keputusan transaksi;
  • Menghormati hak Nasabah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan waktu yang memadai dalam pengambilan keputusan.
  1. Setiap Insan Perusahaan yang berinteraksi langsung dengan Nasabah dilarang:
  • Menerima user id dan password dari Nasabah;
  • Melakukan tindakan manipulatif yang dapat merugikan kepentingan Nasabah demi kepentingan pribadi atau pihak lain;
  • Menggunakan posisi, jabatan, atau akses terhadap informasi untuk keuntungan pribadi yang tidak sah;
  • Mendorong Nasabah untuk melakukan transaksi berlebihan dengan tujuan meningkatkan komisi atau pendapatan Perusahaan tanpa mempertimbangkan kepentingan Nasabah;
  • Merekomendasikan produk Derivatif PUVA yang tidak sesuai dengan profil risiko Nasabah dengan menyembunyikan atau memalsukan informasi yang material;
  • Memberikan informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau menipu kepada Nasabah, mitra, atau regulator;
  • Melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pasar Derivatif PUVA.

Pasal 7 - Standar Pelayanan Transaksi

  1. Dalam pelaksanaan transaksi Derivatif PUVA, Setiap Insan Perusahaan wajib:
  • Melaksanakan setiap order Nasabah dengan segera, jujur, dan dengan harga terbaik yang dapat diperoleh;
  • Menggunakan Harga Acuan (Pricing) yang transparan dan kredibel sesuai ketentuan Bank Indonesia;
  • Memastikan seluruh transaksi dicatat secara akurat dan lengkap dalam sistem perusahaan;
  • Menerapkan ketentuan margin sesuai kebijakan perusahaan dan lembaga kliring;
  • Menyelesaikan setiap transaksi tepat waktu sesuai jadwal settlement yang berlaku.
  1. Dalam pelaksanaan transaksi Derivatif PUVA, Setiap Insan Perusahaan dilarang:
  • Melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah;
  • Melakukan transaksi fiktif atau memanipulasi catatan transaksi;
  • Menggunakan harga transaksi yang tidak mencerminkan harga pasar yang wajar tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Memproses transaksi tanpa instruksi yang sah dari Nasabah;
  • Menunda atau mengabaikan instruksi Nasabah tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Pasal 8 - Kompetensi dan Pengembangan Profesional

  1. Setiap Insan Perusahaan yang menjalankan fungsi Pialang Derivatif PUVA wajib memiliki dan mempertahankan sertifikasi profesi yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia dan/atau asosiasi industri.
  2. Setiap Insan Perusahaan wajib mengikuti program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan atau ditugaskan oleh Perusahaan.
  3. Setiap Insan Perusahaan wajib memperbarui pengetahuannya secara proaktif mengenai perkembangan regulasi, produk, dan praktik terbaik pasar Derivatif PUVA.
  4. Setiap Insan Perusahaan dilarang menjalankan fungsi yang memerlukan sertifikasi tertentu apabila sertifikasi yang bersangkutan telah kadaluarsa atau dicabut.

BAB III – BENTURAN KEPENTINGAN

Pasal 9 - Prinsip Pencegahan Benturan Kepentingan

Setiap Insan Perusahaan wajib mengutamakan kepentingan Perusahaan dan Nasabah di atas kepentingan pribadi dan wajib menghindari setiap situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Pasal 10 - Bentuk-Bentuk Benturan Kepentingan

  1. Setiap Insan Perusahaan dilarang memiliki kepentingan keuangan, bisnis, atau pribadi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensinya dalam menjalankan tugas.
  2. Situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan meliputi:
  • Memiliki kepemilikan saham atau kepentingan bisnis pada Nasabah atau pesaing Perusahaan yang dapat mempengaruhi keputusan profesional;
  • Melakukan transaksi derivatif untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan informasi yang diperoleh dari Nasabah;
  • Memberikan atau menerima imbalan dari Nasabah atau mitra bisnis di luar mekanisme resmi Perusahaan;
  • Merekomendasikan produk atau mitra bisnis tertentu karena hubungan pribadi atau keuntungan finansial pribadi;
  • Merangkap jabatan di lembaga keuangan lain yang bersifat kompetitif tanpa seizin Perusahaan;
  • Mengambil keputusan bisnis yang melibatkan anggota keluarga atau pihak yang memiliki hubungan istimewa tanpa pengungkapan.

Pasal 11 - Kewajiban Pengungkapan Benturan Kepentingan

  1. Setiap Insan Perusahaan yang mengetahui atau menyadari adanya potensi benturan kepentingan wajib segera mengungkapkannya secara tertulis kepada atasan langsung.
  2. Setiap Insan Perusahaan yang memiliki benturan kepentingan dalam suatu transaksi atau keputusan bisnis wajib mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan tersebut.
  3. Setiap pengungkapan benturan kepentingan akan dicatat dalam register benturan kepentingan Perusahaan dan dijaga kerahasiaannya.

Pasal 12 - Transaksi untuk Kepentingan Pribadi

  1. Setiap Insan Perusahaan yang menjalankan fungsi dealer, analis, atau fungsi yang memberikan akses informasi pasar non-publik dilarang melakukan transaksi derivatif PUVA untuk kepentingan pribadi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Nasabah.
  2. Setiap Insan Perusahaan yang ingin melakukan transaksi pribadi di pasar derivatif PUVA wajib:
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari atasan langsung dan Direktur Utama sebelum melakukan transaksi;
  • Memastikan transaksi tersebut tidak menggunakan informasi Nasabah atau informasi orang dalam;
  • Melaporkan seluruh transaksi pribadi secara berkala kepada Direktur Utama.

BAB IV – KERAHASIAAN INFORMASI DAN LARANGAN INSIDER TRADING

Pasal 13 - Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Informasi

  1. Setiap Insan Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
  2. Informasi Rahasia yang wajib dijaga meliputi:
  • Identitas, data pribadi, dan informasi keuangan Nasabah;
  • Posisi, rencana transaksi, dan strategi investasi Nasabah;
  • Informasi bisnis, strategi, dan keuangan Perusahaan yang bersifat rahasia;
  • Informasi sistem teknologi, keamanan, dan operasional Perusahaan;
  • Informasi yang diperoleh dari Bank Indonesia atau otoritas lain dalam rangka pengawasan yang bersifat rahasia.
  1. Kewajiban menjaga kerahasiaan tetap berlaku setelah Insan Perusahaan yang bersangkutan tidak lagi bekerja di Perusahaan

Pasal 14 - Penggunaan Informasi Rahasia

  1. Informasi Rahasia hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas yang sah sesuai kewenangan Insan Perusahaan yang bersangkutan.
  2. Setiap Insan Perusahaan dilarang:
  • Mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak yang tidak berwenang, baik di dalam maupun di luar Perusahaan;
  • Menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain di luar tujuan bisnis yang sah;
  • Menyalin, menduplikasi, atau memindahkan Informasi Rahasia ke media penyimpanan pribadi tanpa izin;
  • Membahas Informasi Rahasia di tempat umum atau melalui saluran komunikasi yang tidak aman.

Pasal 15 - Larangan Insider Trading

  1. Insider trading dalam konteks pasar Derivatif PUVA adalah tindakan memanfaatkan Informasi Orang Dalam yang belum tersedia untuk publik untuk melakukan transaksi derivatif PUVA demi kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain.
  2. LARANGAN MUTLAK - Setiap Insan Perusahaan dilarang keras:
  • Melakukan transaksi derivatif PUVA berdasarkan Informasi Orang Dalam;
  • Meneruskan Informasi Orang Dalam kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dalam transaksi;
  • Merekomendasikan kepada pihak lain untuk melakukan atau menghindari transaksi berdasarkan Informasi Orang Dalam;
  • Melakukan tindakan manipulasi harga, wash trading, atau skema transaksi lainnya yang dapat mengganggu integritas pasar Derivatif PUVA.
  1. Pelanggaran terhadap larangan insider trading merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di samping sanksi disiplin dari Perusahaan.

Pasal 16 - Keamanan Data dan Sistem Informasi

  1. Setiap Insan Perusahaan wajib menjaga keamanan akses terhadap sistem teknologi informasi Perusahaan, termasuk penggunaan password, hak akses, dan perangkat IT sesuai kebijakan keamanan informasi Perusahaan.
  2. Setiap Insan Perusahaan dilarang mengakses sistem atau data yang berada di luar kewenangan jabatannya.
  3. Setiap dugaan kebocoran data atau insiden keamanan siber wajib dilaporkan segera kepada Divisi IT dan Divisi Kepatuhan.

BAB V – ANTI SUAP DAN LARANGAN GRATIFIKASI

Pasal 17 - Komitmen Anti Suap dan Anti Korupsi

Perusahaan berkomitmen penuh untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk suap, korupsi, dan gratifikasi yang tidak sah. Komitmen ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh Insan Perusahaan dalam setiap interaksi dengan pihak manapun.

Pasal 18 - Larangan Suap

  1. Setiap Insan Perusahaan dilarang secara tegas untuk:
  • Menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau menyetujui pemberian suap dalam bentuk apapun kepada pejabat pemerintah, regulator, nasabah, mitra bisnis, atau pihak manapun;
  • Meminta, menerima, atau menyetujui penerimaan suap dalam bentuk apapun dari pihak manapun;
  • Menggunakan perantara atau pihak ketiga untuk melakukan tindakan suap atas nama Perusahaan.
  1. Larangan suap berlaku dalam seluruh aspek kegiatan bisnis, termasuk:
  • Proses perolehan atau perpanjangan izin dari Bank Indonesia dan otoritas lain;
  • Proses akuisisi Nasabah dan pemeliharaan hubungan bisnis;
  • Proses pengadaan barang dan jasa Perusahaan;
  • Penyelesaian sengketa atau pengaduan Nasabah.

Pasal 19 - Penerimaan dan Pemberian Hadiah (Gratifikasi)

  1. Setiap Insan Perusahaan wajib berhati-hati dalam menerima hadiah, jamuan, hiburan, atau manfaat lainnya dari Nasabah, mitra bisnis, atau pihak yang memiliki atau berpotensi memiliki hubungan bisnis dengan Perusahaan.
  2. Panduan Gratifikasi:
  • DIPERBOLEHKAN: Hadiah bersifat promosi (souvenir berlogo) dengan nilai wajar dan tidak mempengaruhi keputusan bisnis;
  • DIPERBOLEHKAN: Jamuan bisnis dalam rangka pertemuan profesional dengan nilai yang wajar dan relevan dengan kegiatan bisnis;
  • DIPERBOLEHKAN: Penghargaan/award yang bersifat umum dan transparan;
  • WAJIB DILAPORKAN: Setiap penerimaan hadiah dengan nilai di atas Rp500.000,- atau ekuivalennya wajib dilaporkan kepada Divisi Kepatuhan;
  • DILARANG: Hadiah berupa uang tunai atau setara tunai (voucher, kartu hadiah) dalam jumlah apapun;
  • DILARANG: Hadiah yang diterima dalam proses pengambilan keputusan bisnis atau regulasi;
  • DILARANG: Perjalanan wisata pribadi yang dibiayai oleh Nasabah atau mitra bisnis.
  1. Hadiah yang tidak dapat ditolak karena alasan budaya atau sopan santun wajib dilaporkan kepada Divisi Kepatuhan dalam waktu 3 hari kerja dan diserahkan kepada Perusahaan untuk dikelola sesuai kebijakan.

Pasal 20 - Donasi, Sponsor, dan Kegiatan Sosial

  1. Donasi korporat, sponsorship, dan kegiatan sosial perusahaan hanya dapat dilakukan atas nama Perusahaan dengan persetujuan Direksi dan melalui mekanisme resmi Perusahaan.
  2. Setiap Insan Perusahaan dilarang menggunakan donasi atau sponsor sebagai sarana penyamaran suap atau untuk memperoleh keuntungan bisnis secara tidak sah.

BAB VI – KEPATUHAN REGULASI DAN APU PPT PPSPM

Pasal 21 - Kewajiban Kepatuhan Regulasi

  1. Setiap Insan Perusahaan wajib memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan, regulasi Bank Indonesia — khususnya PADG No. 26 Tahun 2025 — serta seluruh kebijakan internal Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing.
  2. Setiap Insan Perusahaan wajib segera melaporkan kepada Divisi Kepatuhan apabila mengetahui adanya kegiatan, instruksi, atau kebijakan yang berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
  3. Setiap Insan Perusahaan tidak boleh melaksanakan instruksi atasan yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan atau Kode Etik ini, dan wajib melaporkan instruksi tersebut kepada Divisi Kepatuhan atau melalui saluran pelaporan pelanggaran

Pasal 22 - Kewajiban APU PPT PPSPM

  1. Setiap Insan Perusahaan yang berinteraksi dengan Nasabah atau menangani transaksi wajib:
  • Menerapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Diligence (EDD) secara ketat sesuai kebijakan APU PPT PPSPM Perusahaan;
  • Mewaspadai dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan profil Nasabah kepada Divisi APUPPT;
  • Tidak memberitahukan kepada Nasabah atau pihak lain apabila laporan transaksi mencurigakan (LTKM) telah atau akan disampaikan kepada PPATK (anti tipping-off);
  • Tidak memfasilitasi atau mendukung transaksi yang terkait dengan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau proliferasi senjata pemusnah massal.
  1. Setiap Insan Perusahaan dilarang:
  • Membantu Nasabah dalam menyembunyikan asal usul dana atau memecah transaksi (structuring) untuk menghindari kewajiban pelaporan;
  • Menerima dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana;
  • Membuka rekening atau memproses transaksi atas nama nasabah fiktif atau dengan identitas palsu.

Pasal 23 - Pelaporan kepada Bank Indonesia

  1. Setiap Insan Perusahaan yang memiliki tanggung jawab pelaporan wajib memastikan bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia adalah akurat, lengkap, dan tepat waktu.
  2. Penyampaian laporan yang tidak akurat, tidak lengkap, atau terlambat, baik disengaja maupun karena kelalaian merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi disiplin.
  3. Setiap Insan Perusahaan dilarang memalsukan, memanipulasi, atau menyembunyikan informasi yang wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.

BAB VII – INTEGRITAS PASAR DERIVATIF PUVA

Pasal 24 - Kewajiban Menjaga Integritas Pasar

  1. Perusahaan memiliki tanggung jawab khusus dalam menjaga integritas dan kepercayaan pasar Derivatif PUVA Indonesia.
  2. Setiap Insan Perusahaan dilarang melakukan tindakan manipulasi pasar dalam bentuk apapun.

Pasal 25 - Penggunaan Harga Acuan yang Etis

  1. Perusahaan wajib menggunakan harga acuan pasar yang ditetapkan atau diakui oleh Bank Indonesia secara konsisten dan transparan dalam setiap transaksi Derivatif PUVA.
  2. Setiap Insan Perusahaan dilarang memanipulasi atau berkolusi untuk mempengaruhi pembentukan harga acuan pasar demi kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
  3. Dalam hal terdapat perbedaan harga yang signifikan dari harga acuan pasar, Insan Perusahaan wajib mendokumentasikan alasannya dan mendapatkan persetujuan dari atasan yang berwenang.

Pasal 26 - Hubungan dengan Kompetitor

  1. Setiap Insan Perusahaan dilarang melakukan koordinasi, komunikasi, atau perjanjian dengan kompetitor yang dapat menimbulkan praktik kartel, penetapan harga, atau pembagian pasar yang merugikan Nasabah dan melanggar ketentuan persaingan usaha.
  2. Pertukaran informasi harga, strategi bisnis, atau data Nasabah dengan kompetitor dilarang keras.

BAB VIII – TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Pasal 27 - Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

  1. Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha yang tidak hanya berorientasi pada profitabilitas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
  2. Setiap Insan Perusahaan didorong untuk berpartisipasi dalam program tanggung jawab sosial yang diinisiasi oleh Perusahaan.

Pasal 28 - Edukasi Pasar

Insan Perusahaan, khususnya yang menjalankan fungsi sebagai Pialang Derivatif PUVA, didorong untuk berkontribusi dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat mengenai produk Derivatif PUVA, termasuk pemahaman tentang risiko yang melekat pada produk-produk tersebut, selaras dengan visi pengembangan pasar keuangan Indonesia yang tercermin dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 Bank Indonesia

BAB IX – PELAPORAN PELANGGARAN DAN PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 29 - Kewajiban Melaporkan Pelanggaran (Whistleblowing)

  1. Setiap Insan Perusahaan yang mengetahui, melihat, atau menduga adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini, peraturan perundang-undangan, atau kebijakan internal Perusahaan wajib melaporkannya melalui saluran yang tersedia.
  2. Saluran pelaporan yang tersedia:
  • Melaporkan langsung kepada atasan langsung (kecuali jika atasan langsung merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran);
  • Melaporkan kepada Divisi Kepatuhan secara langsung, melalui email resmi, atau surat tertulis;
  • Melaporkan kepada Dewan Komisaris apabila pelanggaran melibatkan Direksi;
  • Saluran pelaporan anonim yang disediakan oleh Perusahaan.

Pasal 30 - Perlindungan Pelapor (Whistleblower Protection)

  1. Perusahaan menjamin perlindungan penuh kepada pelapor yang menyampaikan laporan pelanggaran dengan itikad baik, meliputi:
  • Kerahasiaan identitas pelapor (apabila pelaporan bukan anonim);
  • Perlindungan dari segala bentuk pembalasan (retaliation), pemecatan tidak adil, demosi, intimidasi, atau diskriminasi akibat penyampaian laporan;
  • Hak untuk mendapatkan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
  1. Laporan yang disampaikan dengan itikad tidak baik (misalnya untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak lain) tidak mendapat perlindungan dan pelapor dapat dikenakan sanksi.

Pasal 31 - Penanganan Laporan Pelanggaran

  1. Setiap laporan pelanggaran akan ditangani sesuai prosedur berikut:
  • Penerimaan dan pencatatan laporan oleh Divisi Kepatuhan dalam waktu 1 hari kerja;
  • Penilaian awal untuk menentukan substansi dan urgensi laporan dalam waktu 5 hari kerja;
  • Pelaksanaan investigasi oleh Divisi Kepatuhan dan/atau tim investigasi independen;
  • Penyusunan laporan hasil investigasi dan rekomendasi sanksi;
  • Pengambilan keputusan sanksi oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris (untuk pelanggaran yang melibatkan Direksi);
  • Penyampaian hasil kepada pelapor dan pihak terlapor.

Pasal 32 - Sanksi Pelanggaran

  1. Setiap Insan Perusahaan yang terbukti melanggar Kode Etik ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.
  2. Sanksi disiplin tidak mengesampingkan tanggung jawab hukum perdata maupun pidana yang mungkin timbul dari pelanggaran yang dilakukan.
  3. Pelanggaran yang melibatkan Pejabat Berwenang atau Dewan Direksi akan ditangani langsung oleh Dewan Komisaris.

BAB X – KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33 - Sosialisasi dan Implementasi

  1. Direktur Kepatuhan bertanggung jawab untuk memastikan sosialisasi Kode Etik ini kepada seluruh Insan Perusahaan.
  2. Setiap Insan Perusahaan wajib menandatangani Pernyataan Kepatuhan Kode Etik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Etik ini sebagai bukti telah membaca, memahami, dan berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik ini.
  3. Penandatanganan Pernyataan Kepatuhan dilakukan pada saat pertama kali bergabung dengan Perusahaan dan diperbarui setiap tahun:

Pasal 34 - Review dan Pembaruan

  1. Kode Etik ini wajib direview minimal satu kali dalam setahun oleh Divisi Kepatuhan bersama Direksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan regulasi, kondisi bisnis, dan praktik terbaik industri.
  2. Perubahan material terhadap Kode Etik ini memerlukan persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Setiap perubahan pada Kode Etik harus disosialisasikan kepada seluruh Insan Perusahaan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak perubahan ditetapkan:

Pasal 35 - Hubungan dengan Peraturan Lain

Apabila terdapat ketentuan dalam Kode Etik ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi Bank Indonesia yang berlaku, maka ketentuan peraturan perundang-undangan atau regulasi Bank Indonesia yang lebih ketat yang berlaku

Pasal 36 - Pemberlakuan

Kode Etik ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menggantikan seluruh kebijakan etika dan perilaku Perusahaan yang pernah ada sebelumnya yang bersifat kontradiktif.

Legalitas

  • Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI:
    485/BAPPEBTI/SI/IX/2004
  • Otoritas Jasa Keuangan:
    S-197/PM.02/2025
  • Bank Indonesia:
    27/210/DPPK/Srt/B
  • Bursa Berjangka Jakarta:
    SPAB-070/BBJ/05/04
  • Kliring Berjangka Indonesia:
    30/AK-KBI/PA/III/2017

Ikuti kami di

Unduh Aplikasi EsaFX Trader

EsaFX Trader iOs platformEsaFX Trader Android platform

Unduh Aplikasi MetaTrader 5

Meta Trader iOs platformMeta Trader Android platform

PT Esandar Arthamas Berjangka berizin dan diawasi oleh BAPPEBTI, BI, serta OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, serta merupakan anggota bursa BBJ dan anggota kliring berjangka KBI.


PT Esandar Arthamas Berjangka

Copyright © EsaFX

Registrasi

8120106860676

AGUNG PODOMORO LAND (APL) TOWER LT.36 UNIT T 7, JL. LETJEN S. PARMAN KAV.28, Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta 11470, Indonesia.

Disclaimers

Informasi Situs Web

Informasi di situs web ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti saran keuangan atau investasi profesional. Kami tidak membuat pernyataan atau jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai keakuratan, keandalan, kelengkapan, kesesuaian, atau ketersediaan informasi yang terdapat di situs web ini atau situs terkait lainnya. Setiap kepercayaan yang Anda berikan pada informasi tersebut sepenuhnya menjadi risiko Anda sendiri. Kami tidak akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari penggunaan atau kepercayaan Anda terhadap informasi apa pun di situs web ini atau situs terkait Wilayah terbatas.

Informasi Wilayah yang tidak Dilayani

Informasi situs EsaFX tidak bertujuan untuk menargetkan dan menyediakan layanan untuk penduduk negara tertentu seperti Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara), Iran, Myanmar, Amerika Serikat, Kanada, Israel dan tidak untuk mengirim atau menggunakan informasi kepada orang di negara atau yurisdiksi di mana publikasi atau penggunaan informasi ini melanggar hukum dan peraturan setempat.

Peringatan Investasi Berisiko Tinggi

Perdagangan Berjangka dan Sistem Perdagangan Alternatif adalah produk keuangan kompleks, dan penggunaannya dengan atribut perdagangan dengan leverage cenderung menyebabkan kerugian modal yang cepat, dan Anda mungkin diharuskan untuk menambah margin. Mohon pahami prinsip-produk dari Perdagangan Berjangka dan Sistem Perdagangan Alternatif dan pertimbangkan apakah Anda dapat menahan risiko ini sebelum memasuki pasar. Harga dan kinerja masa lalu dari semua instrumen derivatif keuangan tidak menjamin atau mewakili tren masa depan. Produk keuangan seperti itu tidak cocok untuk semua investor. Pastikan untuk sepenuhnya memahami semua risiko potensial sebelum memasuki pasar dan mencari saran independen ketika diperlukan.